iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) tentang larangan (peniadaan) buka bersama terbit pada Jum'at (24/3) sore ini.

Surat bernomor 100.4.4/1768/SJ berjudul ditandatangani secara elektronik oleh Mendagri Tito Karnavian yang diwakili Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro. Ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia.

Surat itu menerangkan dalam rangka melaksanakan arahan Presiden Republik Indonesia sebagaimana surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor: R-38/Seskab/DKK/03/2023 tanggal 21 Maret 2023, perihal Arahan terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama, untuk menerapkan prinsip kehati-hatian penanganan COVID-19 mengingat saat ini masih dalam transisi dari pandemi menuju endemi, juga untuk menerapkan pola hidup sederhana bagi Aparatur Sipil Negara.

"Diminta kepada Gubernur, Bupati/Wali Kota untuk meniadakan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H bagi seluruh Perangkat Daerah dan pegawai di Instansi Perangkat Daerah," bunyi surat edaran anyar itu.

"Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya," tutup surat itu.

Hanya saja dalam SE Mendagri itu tak disebutkan sanksi bila pejabat daerah melanggar imbauan tersebut.

Sementara itu, Gubernur Jambi Al Haris menyampaikan akan mematuhi perintah pusat. "Kita patuh imbauan pusat, " sebut gubernur kepada Jambi Ekspres Jumat (24/3).

Sementara untuk penekanan peniadaan buka bersama di OPD Pemprov, Al Haris menjawab dengan setengah bercanda. "Untuk Kepala OPD (Dinas) boleh berbuka bersama, tapi di masjid boleh," ujar Haris berkelakar.

Gubernur meyakini imbauan baru itu dibuat pemerintah sebagai antisipasi adanya pendemi Covid-19. "Agar tak ada euforia buka bersama maka pemerintah membuat edaran baru agar tak ada buka bersama di rumah dinas Jabatan," jelas Haris.

Sebelumnya, Kepada Jambi Ekspres Sekda Provinsi Jambi Sudirman menyatakan
Pemerintah Provinsi Jambi menyatakan siap taat dan patuh pada arahan Presiden agar seluruh pejabat negara tidak menggelar acara buka puasa bersama selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah. Hal itu lantaran masih masa transisi Covid-19 dan Indonesia belum masuk masa endemi.

Sudirman menyatakan nantinya Pemprov akan menjalankan instruksi pusat terkait aturan terbaru itu. "Pemprov Jambi taat dan patuh pada perintah Pemerintah Pusat," kata Sudirman (23/3) kemarin.

Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jambi dr.Fery Kusnadi mengakui
fase Endemi Covid-19 akan dimulai pada Juli 2023 mendatang. Dia mengatakan, penerapan endemi ini, adalah setelah enam bulan setelah pencabutan PPKM
"Setelah enam bulan PPKM dicabut, langsung masuk tahap endemi," katanya.

Meski demikian, Dinas Kesehatan Provinsi Jambi tetap harus menunggu surat resmi dari pusat, dalam rangka penetapan gas endemi ini.

Ditanyakan mengenai kasus Covid-19 di Provinsi Jambi saat ini, Farry mengatakan sudah landai, namun tetap masih ada, jumlahnya tidak terlalu banyak.

"Angka kematian akibat Covid-19 tidak ada lagi. Tapi, tetap masih harus dilakukan pencegahan, agar tidak lagi membludak seperti sebelumnya," katanya.

Ferry mengatakan, Covid-19 saat ini tidak lagi semenakutkan pada saat awal kemunculannya pada 2020 lalu. Covid-19, saat ini sudah seperti flu biasa. Selain itu, tidak ada gejala berbahaya lagi.

"Kami himbau, meskipun kasusnya sekarang sudah sangat landai, tapi masyarakat harus tetap menjaga kesehatan dengan baik," jelasnya. (aan)


Berita Terkait



add images