iklan ilustrasi
ilustrasi

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Dalam kurun waktu sepekan, yakni sejak tanggal 15 Maret sampai 23 Maret 2023, Ditlantas Polda Jambi sudah menindak sebanyak 152 pelanggaran mobil angkutan batu bara, dari 36 Perusahaan tambang batu bara.

Data dari Ditlantas Polda Jambi sebanyak 36 perusahaan tersebut akan dilaporkan ke Kementerian ESDM.

Adapun 36 perusahaan yang dilaporkan yakni:  Tridat Quantum, PT DBM, PT SAJ, PT SPC, PT KAI, PT BBMM, PT AJC, PT BHS, PT Nanriang, PT PUS, PT Kotoboyo, PT SM, PT Anugrah Merangin, PT Daya Bambu Sejatrah, PT Duta Indo Persabda dan PT BHS.

Kemudian PT Bumbuhan Multi Sejahtera, PT Nagari Mitra Iskandar, PT Zodiak, PT BEI, PT WKS, PT ZAM, PT Anugrah Muda Berkarya, PT Pagar Beton, PT SKKB, PT DSA, PT Tebo Prima, PT MAS, PT BMS, PT TJ, PT ASBB, PT PDN, PT BEI, PT SGM, PT PME dan PT BBM.

Ratusan truk yang berasal dari 36 perusahaan tersebut, ditilang dengan pelanggaran, mulai dari pelanggaran jam operasional, hingga overloading atau melebihi ketentuan muatan.

Pelanggaran jumlah tonase ini, berimbas pada kerusakan jalan nasional hingga truk mengalami patah as roda yang  mengakibatkan kemacetan parah.

Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi mengatakan, Kementerian ESDM harus memberikan sanksi pada perusahaan batu bara yang terbukti melanggar aturan Pemerintah.

"Pada pasal sanksi Undang-undang Nomor 23 Tahun 2020 disebutkan apabila melanggar batas muatan, maka perusahaan pemegang IUP dan IUJP dikenakan sanksi oleh Kementerian ESDM, berupa sanksi administratif, sanksi dihentikan sementara, dan pencabutan izin, agar supaya perusahaan tidak melakukan yang sama lagi," ujarnya, Minggu (26/3).

Tidak hanya itu, Polda Jambi juga meminta Dinas Perhubungan Provinsi Jambi untuk turut aktif menangani permasalahan angkutan batu bara, salah satunya dengan menyediakan dan mengelola kantung parkir.

"Sekarang ini kurang kantung parkir, sehingga truk parkir di pinggir jalan dan mengakibatkan macet. Terkait kantung parkir, itu urusan Dinas Perhubungan Provinsi Jambi. Walau lahan milik masyarakat dan kelompok, itu tetap harus di bawah kendali Dishub," bebernya.

(raf)


Berita Terkait



add images