iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Anggaran Rp 29 M sudah disiapkan Pemerintah Kota Jambi, untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkot Jambi serta anggota DPRD Kota Jambi. THR tersebut akan dibayar sebelum Idul Fitri 1444 H nanti. 

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jambi, M Husni, mengatakan, besaran THR untuk PNS dan dewan tersebut sama dengan nominal 1 bulan gaji.

“Total untuk seluruh PNS termasuk dewan itu, nilainya kurang lebih Rp29 miliar, itu masih perhitungan kotor," katanya.

Lebih lanjut Husni menyebutkan, pemerintah akan mengutamakan terlebih dahulu pencairan THR (Gaji ke- 14) bagi pegawai di Kota Jambi. Sehingga nantinya uang tersebut bisa digunakan untuk kebutuhan hari raya. Sementara untuk gaji ke-13 akan cair mendekati anak masuk sekolah. 

"Biasanya kalau yang 13 ini bulan-bulan Mei atau Juni pada saat memasuki ajaran baru," imbuhnya.

Kata Husni, saat ini pihaknya masih menunggu aturan dari pemerintah pusat untuk mencairkan dana tersebut. 

"Menunggu petunjuk tekhnis apakah peraturan presiden atau peraturan kemenkeu nantinya," ujarnya. (hfz)


Berita Terkait



add images