Sementara itu, Romiyanto selaku Kuasa Hukum Arna mengatakan, hari ini dirinya mendampingi kliennya, Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Batanghari, Arna Suryani, dalam membuat laporan tersebut.
"Yang mana berita tersebut berdampak kepada klien kami secara pribadi. Nama klien kami tercemar, harkat dan martabat klien kami terganggu," bebernya. (raf)