iklan

 

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Dekan Universitas Batanghari membuat laporan ke Mapolda Jambi terkait kasus dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik yang dilakukan oleh dua orang terlapor, Kamis (30/3).

Dua terlapor yakni Fadly Eka Yandra dan Jakasman Tanjung, dilaporkan dengan dugaan kejahatan pencemaran nama baik, yang dilakukan oleh terlapor di media sosial facebook yang di posting oleh salah satu akun facebok milik terlapor.

Laporan polisi ini dibuat atas nama Arna suryani selaku Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Batanghari, dan Fakhrul Rozi Yamali selaku Dekan Fakultas Teknik Universitas Batanghari.

Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Batanghari, Arna Suryani saat dimintai keterangan mengatakan, dirinya hadir ke Polda Jambi dalam rangka membuat laporan terkait berita bohong, pencemaran nama baik dan juga berita-berita yang berisikan tendensius.

"Yang dimana itu diposting oleh beliau (Jakasman Tanjung) di akun media sosial Facebook pada tanggal 22 Maret 2023, dengan isi postingan tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) terhadap 8 orang, dan juga komen-komennya yang isinya tendensius (berpihak atau melawan)," ujarnya.

Diketahui, 8 orang yang dimaksud tersebut di antaranya adalah Wakil Rektor 1, Wakil Rektor II, Wakil Rektor III, Dekan Fakultas Hukum, Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Dekan Fakultas Ekonomi, Dekan Fakultas Teknik, serta satu orang Dosen Teknik Universitas Batanghari.

"Kami hadir ke polisi hari ini membuat 2 laporan terkait kasus yang sama yaitu terkait kasus dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik dengan dua orang terlapor," terang Arna.

Sementara itu, Romiyanto selaku Kuasa Hukum Arna mengatakan, hari ini dirinya mendampingi kliennya, Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Batanghari, Arna Suryani, dalam membuat laporan tersebut.

"Yang mana berita tersebut berdampak kepada klien kami secara pribadi. Nama klien kami tercemar, harkat dan martabat klien kami terganggu," bebernya. (raf)


Berita Terkait



add images