iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK- Berdasarkan hasil rapat Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) se Provinsi Jambi belum lama ini memutuskan besaran zakat fitrah yang wajib dikeluarkan sebanyak 2,5 Kilogram (Kg) beras. 

‘’Baznas Kabupaten Tanjabtim sendiri mengikuti hasil keputusan dari Baznas Provinsi Jambi. Jadi zakat fitrah itu juga bisa diuangkan tergantung dari beras apa yang dikonsumsi sehari-hari. Kalau beras yang dikonsumsinya mahal, tentunya disamakan dengan membayar zakat fitrah," kata Ketua Baznas Kabupaten Tanjabtim, H. Syaripuddin saat dihubungi telepon, Kamis (30/3) kemarin.

Dia menjelaskan, untuk penetapan besaran zakat fitrah itu boleh juga lebih dari yang sudah ditetapkan. Asalkan mampu, maka tidak menjadi larangan. Yang terpenting tidak kurang dari standar yang telah ditetapkan.

"Boleh juga lebih, dan tidak boleh kurang. Kalau lebih, berarti rezekinya lebih, itu tidak apa-apa," jelasnya.

Besaran zakat itu, lanjutnya, masih penetapan dari Baznas, sedangkan penetapan dan keputusan besaran zakat fitrah untuk Kabupaten Tanjabtim belum ada dilakukan rapat bersama. Biasanya leading sektornya itu Kementerian Agama Kabupaten Tanjabtim.

"Kalau kami hanya sebatas mengikuti keputusan Baznas saja. Tapi kalau biasanya untuk penetapan besaran zakat fitrah itu Kementerian Agama. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah dilaksanakan," tukasnya. (lan)


Berita Terkait