Dijelaskan Fasha, proses pengajuan dan pembayarannya dilaksanakan di OPD masing-masing, karena anggaran tersebut memang dimasukkan dalam DPA-OPD.
“Saya telah telah tanda tangani SK nya, Saya instruksikan kepada para kepala OPD untuk segera mengajukan pembayaran THR tersebut, insyaAllah mulai Senin pekan depan sudah dapat dicairkan," jelas Fasha.
Menurut Fasha, tidak semua daerah memiliki kebijakan untuk memberikan tambahan penghasilan berupa THR dalam menyambut hari besar. Pasalnya, ini adalah murni kebijakan kepala daerah yang peduli terhadap pegawainya dalam menyambut perayaan hari besar keagamaan di Kota Jambi.
“Kami memperjuangkan tambahan jasa kerja bagi pegawai kami Non-ASN adalah sebagai bentuk kepedulian dan keberpihakan kami kepada Non-ASN yang memiliki kinerja dan kontribusi yang sama seperti ASN. Semoga ini bermanfaat bagi mereka menyambut hari raya Idul Fitri,” terang Fasha
Fasha juga berpesan agar THR yang diterima seluruh pegawai dapat digunakan dengan bijak dan sebaik-baiknya menjelang Idul Fitri.
"Semoga THR ini bermanfaat dan dapat dimanfatkan dengan sebaiknya sesuai kebutuhan. THR yang dibelanjakan oleh Non-ASN juga akan berdampak positif menggerakkan perekonomian di Kota Jambi," pungkas Wali Kota Jambi dua periode itu. (*)
