iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sugiyono (60), mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Kota Jambi resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ratusan siswanya tidak terdaftar di dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Diketahui, sebanyak 120 orang siswa tidak terdaftar resmi dalam dapodik SMA Negeri 8 Kota Jambi.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, tersangka, Sugiyono, yang saat itu menjabat sebagai Kepala SMA Negeri 8 Kota Jambi telah menerima 120 siswa tersebut pada tahun 2021 silam.

Dikatakan Eko, 120 orang siswa ini diterima diluar dari PPDB online yang telah ditetapkan. Sedangkan PPDB online SMAN 8 Kota Jambi yang ditentukan yakni hanya 342 siswa.

"Yang masing-masing siswa tersebut (diluar PPDB) dipungut biaya untuk pembayaran pakaian segaram sekolah dan uang jasa yang nilainya sebesar Rp 2 juta sampai Rp 8,5 juta, untuk pengukuran pakaian seragam di konveksi CV Berkah Jaya, Jelutung, Kota Jambi," ungkapnya, Senin (17/4).

Selanjutnya, kata Eko, 120 orang siswa tersebut dibagi menjadi dua kelas yaitu kelas X IPA B1 dan X IPA B1.

"Para siswa tersebut mengikuti pembelajaran secara daring atau online dan tatap muka di sekolah dengan pengajar yakni tersangka dan dua orang tenaga honorer SMAN 8 Kota Jambi selaku wali kelas," sebutnya.

Namun, ternyata setelah mengikuti pembelajaran itu, baru diketahui bahwa 120 siswa tersebut tidak tercatat ke dalam dapodik siswa SMAN 8 Kota Jambi.

Melainkan, ratusan orang siswa ini didaftarkan oleh tersangka ke PKBM SAS Melati, dengan tujuan untuk memudahkan proses mutasi ke SMAN 8 Kota Jambi.

"Uang yang diterima oleh tersangka dipergunakan untuk pembayaran pakaian seragam sebesar Rp 47,9 juta dan pembayaran pendaftaran serta administrasi PKBM sebesar Rp 31 juta. Sedangkan sisanya tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh tersangka dan dipergunakan untuk kepentingan pribadinya," beber Eko.

Dalam penetapan Sugiyono menjadi tersangka ini, beberapa barang bukti atas kasus tersebut turut diamankan.

Barang bukti tersebut berupa 141 pasang pakaian segaram sekolah putih abu, 140 pasang seragam sekolah olahraga warna biru, 1 buah berkas keputusan Kepala SMAN 8 Kota Jambi tentang PPDB TP 2021/2022 tertanggal 28 Juni 2021, berkas laporan hasil akhir siap PPDB online Provinsi Jambi, 3 lembar kwitansi pembayaran dari orangtua siswa.

Satu buah buku konsep pencatatan order pengukuran pakaian, 1 rangkap nota merah dan kuning konveksi sablon dan reklame CV Berkah Jaya, berkas dokumen pendaftaran siswa di PKBM SAS Melati, berkas surat keterangan pindah yang diterbitkan PKBM SAS Melati.

Kemudian, dua berkas google classroom, satu lembar copyan surat petikan Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian yang telah dileges, dua unit handphone serta uang tunai sebesar Rp 31,8 juta. 

"Tersangka beserta barang bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jambi," pungkas Eko. (raf)


Berita Terkait



add images