"Untuk barang bukti narkotika jenis sabu tersebut kita temukan setelah dilakukan penggeledahan didalam lemari pakaian kamar yang pelaku huni, selanjutnya anggota kepolisian berhasil menemukan satu unit timbangan digital merk harnic didalam kantong jaket sebelah kiri yang pelaku gunakan," terang Niko.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku barang haram tersebut adalah miliknya sendiri yang dibeli dari seseorang yang dipanggil dengan panggilan MUL yang saat sedang dalam penyelidikan, dengan harga Rp 8 juta.
Saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (raf)