"Dengan status kepemilikan RSUD ini tentu seluruh pegawai di RSUD adalah Kota Sungai Penuh. SKB itu tercipta karena adanya kekurangan di RSUD. Tentu harus ada juknisnya. Tanggal 15 Januari Tahun 2022 kemaren mereka (dokter) dapat tunjangan yang dibebankan oleh Kabupaten Kerinci. Dan ini dipertanyakan oleh DPRD Kabupaten Kerinci boleh tidak memberikan insentif sementara mereka tidak memberikan pelayanan,"kata Iwan.
Pejabat fungsional ataupun struktural di RSUD ini dipindahkan ke Kabupaten Kerinci. Melihat kondisi ini pihaknya melaporkan ke BKD. "Saya melaporkan ke BKD untuk menunjukkan siapa plt. RSUD M. H. A. Thalib. Soal pelayanan saat itu kasus covid meningkat. Ada kesepakatan bersama yang difasilitasi kejaksaan. Ini juga sesuai dengan
SK Gubernur dan termasuk 12 spesialis,"tukasnya.
Dengan status kepemilikan RSUD ini tentu seluruh pegawai di RSUD adalah kota sungai penuh. SKB itu tercipta karena adanya kekurangan di RSUD. Tentu harus ada juknis nya.
Tanggal 15 Januari Tahun 2022 mereka dapat tunjangan di kabupaten. Dan ini dipertahankan oleh DPRD KABUPATEN boleh tidak memberikan insentif sementara mereka tidak memberikan pelayanan.
Setelah beberapa jam audiensi akhirnya menyepakati sejumlah rekomendasi yang disampaikan Komisi IV DPRD Provinsi Jambi demi kemajuan RSUD M. H. A. Thalib Sungai Penuh sebagai penyumbang PAD untuk kesejahteraan masyarakat.
Pada sesi terakhir dilanjutkan penyerahan cinderamata dari Komisi IV DPRD Provinsi Jambi kepada Direktur RSUD M. H. A. Thalib Sungai Penuh dr. H. Iwan Suwindra Sp. B. MKM. (Hdp)
