iklan Seorang Pencuri dan Penadah Alat Berkebun di Merangin Diringkus Polisi
Seorang Pencuri dan Penadah Alat Berkebun di Merangin Diringkus Polisi

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 10 juta dan melaporkan hal tersebut ke Polres Merangin untuk ditindaklanjuti.

Kemudian, pada Jumat (5/5) lalu sekira pukul 16.00 WIB, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku Rambe (30) telah diamankan warga.

"Anggota langsung menuju ke TKP dan langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti. Setelah dilakukan introgasi, lagu mengaku telah menjual barang yang dicurinya tersebut kepada pelaku Eko (28) sebagai penadah," terang Lumbrian.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit mesin air merk lokomoto, angkong warna merah, mesin rumput, senso dan mesin steam cucian kendaraan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dikenakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan Pasal 480 KUHP tentang penadah dari hasil kejahatan. (raf)


Berita Terkait



add images