iklan Ilustrasi
Ilustrasi

 

JAMBIUPDATE.CO, SUNGAI PENUH- Pengadilan Agama Sungai Penuh menangani perkara perceraian sebanyak 180 kasus yang diajukan masyarakat, terhitung dari periode bulan Januari hingga pertengahan mei 2023.

Namun dari rata-rata kasus perceraian yang di tangani oleh Pengadilan Agama Sungai Penuh, cerai gugat menjadi kasus yang paling banyak di tangani oleh Pengadilan Agama Sungai Penuh. Cerai gugat merupakan kasus perceraian yang diajukan oleh istri terhadap suami.

‘’Secara umum, suami atau istri yang ingin menggugat cerai harus mengajukan gugatan ke pengadilan. Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Ketentuan ini berlaku secara umum. Namun, untuk pasangan yang beragama Islam, proses perceraian juga mengacu pada ketentuan khusus, yakni Kompilasi Hukum Islam,’’ papar Muhammad Khusnul Khuluq selaku Humas Pengadilan Agama Sungai Penuh.

Dikatakannya, cerai gugat menjadi perkara yang paling tinggi di tangani oleh Pengadilan Agama Sungai Penuh dalam beberapa tahun terakhir.

"Perkara perceraian yang dominan di tangani oleh PA Sungai Penuh,kasus cerai gugat yang di ajukan istri terhadap suami,’’ katanya.

Sedangkan penyebab perceraian, akunya, dilatari berbagai factor, seperti kasus perselisihan yang terus menerus terjadi, faktor ekonomi, sudah tidak akur dalam rumah tangga hingga adanya orang ketiga. "Selain kalangan masyarakat yang mengajukan kasus perceraian terdapat juga kalangan ASN," ujarnya.

Dikatakannya,pada tahun 2022 yang lalu perkara yang di tangani oleh PA mencapai 418 kasus, "Jika dibandingkan pada tahun 2021, kasus perceraian yang ditangani oleh PA pada tahun 2022 terjadi peningkatan," pungkasnya. (hdp) 


Berita Terkait



add images