“Kami berharap seluruh catatan dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dapat menjadi acuan kedepan agar tak terjadi kembali kesalahan yang berulang-ulang di kemudian hari,” jelas Al Haris.
Meski demikian, Al Haris mengakui bahwa masih banyak kelemahan terhadap tata kelola keuangan. Al Haris mencatat beberapa item yang dianggap masih lemah. Terkait itu, OPD bersangkutan akan dilakukan evaluasi kinerjanya.
“Itu maka kami akan evaluasi lagi para pejabatnya kenapa, karena kelihatan nanti dalamnya kurang bagus, kurang baik dalam pengelolaan keuangannya,” kata Haris.
Al Haris minta Inspektorat kembali mengawasi OPD dengan baik. “Awasi betul kerja kinerja regulasi yang sudah ada,” katanya.
Walaupun Pemprov mendapatkan Opini WTP dari BPK, Al Haris mengaku belum puas diri, karena dia menilai masih ada kelemahan-kelemahan di OPD yang dia Pimpin.
“Karena masih lemah di OPD OPD kita. Seperti contohnya Dinas Kesehatan, itu nanti kita benahi terus itu,” akunya.
Sementara itu sebelumnya pada tempat yang sama, Auditor Utama Keuangan Negara V BPK RI Slamet Kurniawan menyampaikan atas pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD)tahun anggaran 2022 Pemprov diperoleh Opini WTP. Atau menjadi yang ke-11 secara berturut-turut.
“Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Jambi, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022,” katanya.
“Dengan demikian, Pemerintah Provinsi Jambi telah berhasil mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian yang kesebelas kalinya. Prestasi ini akan menjadi momentum untuk lebih mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah, sehingga akan menjadi kebanggaan bersama yang patut dipertahankan,” tambahnya.
Namun demikian, atas keberhasilan yang telah dicapai Pemerintah Provinsi Jambi tersebut, BPK masih menemukan beberapa permasalahan terkait pengelolaan keuangan daerah.
Lebih lanjut berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tangungg Jawab Keuangan Negara mengamanatkan pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP dengan memberikan jawaban atau penjelasan keapda BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.
Rapat paripurna juga turut dihadiri oleh Wakil Gubernur Jambi H. Abdullah Sani, Sekda Provinsi Jambi H.Sudirman,SH.MH, Kepala OPD Pemprov, serta Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Jambi Rio Tirta S.E., M.Acc., CFA dan jajaran. (aba/adv)