iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.CO, KUALATUNGKAL-Kasus perceraian di Kabupaten Tanjabbar sejak Januari - Desember 2022 mencapai 409 kasus gugatan yang ditangani Pengadilan Agama (PA) Kualatungkal, hal ini memunculkan para janda yang mencapai ratusan bertebaran.

Panitra PA Kualatungkal, Ilyas, mengatakan dalam setahun terdapat gugatan cerai mencapai 409 perkara yang ditangani PA Kualatungkal. Ditahun ini terdapat 125 perkara yang sedang ditangani. "Januari - Desember 2022 ada 409 perkara cerai. Untuk tahun 2023 Januari Mei sebanyak 125 kasus," katanya.

Ilyas menyebutkan, di setiap tahunnya cerai talak (laki - laki ke perempuan) lebih banyak dibandingkan cerai gugat (perempuan ke laki-laki). Beberapa faktor yang menjadi perceraian yakni perselisihan dan pertengkaran secara berkelanjutan. "Di tahun 2022 cerai talak 121 dan di 2023 sampai Mei 32 perkara cerai talak," ujarnya.

Beberapa faktor yang menyebabkan perceraian seperti judi, poligami, zina, pertengkaran terus menerus, ekonomi, paksa kawin, dan di penjara. "Paling banyak penyebabnya perselisihan dan pertengkaran terus menerus," ucapnya.

Dari total kasus yang ada di 2022 zona 1 kasus, murtad 1 kasus, judi 1 kasus, meninggalkan salah satu pihak 2 kasus, pekara 6 kasus, poligami 2 kasus, KDRT 5 kasus, kawin paksa 1 kasus, ekonomi 1 kasus.  "Paling banyak perselisihan dan pertengkaran terus menerus 344 kasus," paparnya.

Sementara itu di 2023 terhitung dari Januari – Mei, zina 1 kasus, judi 1 kasus, meninggalkan salah satu pihak 17 kasus, penjara 2 kasus, poligami 1 kasus, KDRT 4 kasus, cacat badan 1 kasus, murtad 1 kasus dan ekonomi 1 kasus. "Perselisihan dan pertengkaran 109 kasus," tandasnya. (sun) 

 


Berita Terkait



add images