iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Sebanyak lima orang pelaku perjudian jenis kartu remi berhasil diringkus Tim Opsnal Satreskrim Polres Merangin pada Minggu (28/5) sekira pukul 01.00 WIB dinihari.

Para pelaku diamankan di RT 32, Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin.

Kelima pelaku tersebut yakni Ijaprianto (40), Ilmardi (49), Zukrian (45), Ade Suryani (40) dan Dewi Silvia (41).

Kasat Reskrim Polres Merangin, AKP Lumbrian Hayudi Putra mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat.

"Kami menerima laporan bahwa di TKP ada kegiatan perjudian yang dilakukan oleh sekumpulan bapak-bapak dan ibu-ibu di salah rumah yang berada di perumahan belakang Rina Minimarket," ujarnya, Senin (29/5).

Setelah dicek, kata Lumbrian, benar adanya bahwa para pelaku sedang berada di TKP dan melakukan kegiatan perjudian.

"Sekira pukul 01.00 WIB dinihari, kelima pelaku tersebut berhasil diamankan beserta barang bukti, dan dibawa ke Polres Merangin untuk ditindaklanjuti," sebutnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 12 set kartu remi jenis ikan berjumlah 108 kartu dan uang tunai sejumlah Rp 125 ribu. (raf)


Berita Terkait



add images