iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi.

Pelaku yakni bernama Harun (50) warga Komplek Bougenville, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.

Kasat Resnarkoba Polresta Jambi, Kompol Niko Darutama mengatakan, penangkapan ini dilakukan pada Selasa (30/5) kemarin sekira pukul 23.00 WIB.

"Penangkapan ini berawal saat tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Teratai, Lorong Bunga Sahra, RT 23, Kelurahan Talang Bakung, Paal Merah, Kota Jambi sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu," ungkapnya, Rabu (31/5).

Berbekal informasi tersebut, kata Niko, pihaknya langsung melakukan penggeledahan yang diketahui merupakan rumah pelaku.

"Disana, tim menemukan satu paket kecil sabu, timbangan digital, plastik klip di dalam kantong kresek hitam di samping rumah," sebutnya.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku barang haram tersebut merupakan miliknya sendiri.

Pelaku mengaku, sabu tersebut didapatkan dari seseorang bernama MAN yang saat ini sedang dalam penyelidikan.

"Atas kejadian itu, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan tim berupa satu paket narkotika jenis sabu seberat 1,92 gram, 1 bungkus plastik klip bening ukuran sedang dan kecil, 1 buah timbangan digital, alat hisap (bong) dan satu buah handphone warna hitam.(Raf)


Berita Terkait



add images