JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK - Seorang wanita warga Kota Jambi menjadi korban pemukulan oleh oknum warga di Kabupaten Tanjabtim pada tanggal 31 Mei 2023 lalu. Yang mana korban atas nama Ratunuriza mengalami luka memar di bagian matanya.
Untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di lahan milik datuk korban H. Zamzam di Kelurahan Parit Culum II, Kecamatan Muara Sabak Barat, yang sebelumnya lahan tersebut sempat sengketa. Atas tindakan yang tidak menyenangkan itu, korban telah melaporkan hal tersebut ke pihak Kepolisian Polres Tanjabtim.
Ratunuriza saat diwawancarai belum lama ini mengatakan, bahwa Dirinya datang ke Muara Sabak untuk silaturrahmi dengan datuk nya dan liburan. Karena mendapat informasi di lahan Datuk nya sedang ada keramaian, korban mampir dan melihat situasi sudah tidak kondusif.
"Saya itu awalnya datang ke Sabak cuma liburan. Jadi dapat informasi di kebun Datuk saya ada keramaian. Sesampainya di sana kondisi sudah panas, dan terjadi lah ribut mulut dengan pelaku," katanya.
Kemudian, niat korban keluar dari mobil untuk melerai, tapi korban malah beradu mulut dengan salah satu ibu-ibu dan juga tidak sengaja mendorongnya hingga terjatuh. Melihat itu, anak-anak ibu tersebut tidak terima dan melakukan pemukulan terhadap korban.
"Ibu-ibu itu terus saja ngotot, dan tanpa sengaja terdorong. Setelah itu anak-anaknya memukul saya di bagian mata, dada dan punggung, tapi yang berbekas itu di bagian mata," terangnya
Terkait dengan laporan ke Polres Tanjabtim, pihaknya sudah mengkonfirmasi kembali bahwa laporan tersebut sudah berada di Satreskrim untuk diproses ke penyidikan lebih lanjut, guna dilakukan pendalaman kasus.
Sebelumnya, lahan milik H. Zamzam dilaporkan Abd Rahman dan Nurlaeli yang mengklaim bahwa tanah tersebut adalah miliknya dan merupakan warisan.
Di tingkat Pengadilan Negeri Kabupaten Tanjabtim pelapor atas nama Abdul Rahman dan Nurlaeli dengan terlapor atas nama H. Zamzam dan dimenangkan oleh pelapor. Kemudian terlapor mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jambi, dan dimenangkan oleh terlapor.
Karena tidak merasa puas dengan putusan banding, akhirnya pelapor kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan dimenangkan oleh terlapor. Terakhir diajukan Peninjauan Kembali (PK) dan lagi-lagi dimenangkan oleh terlapor H. Zamzam.
Karena tidak terima dengan semua putusan yang ada, pihak pelapor malah masih menempati dan berusaha menguasai lahan serta melakukan perusakan dan pencurian kayu, tanpa seizin dari keluarga H. Zam Zam.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Tanjabtim, Tatok Musianto menjelaskan, bahwa terkait dengan perkara pidananya sudah ter register di SPP Pengadilan Negeri Tanjabtim berdasarkan nomor 11/2023.
Yaitu dalam dakwaannya oleh penuntut umum ada dua Pasal diantaranya, pasal 406 dan pasal 363 terkait perusakan lahan atau penghancuran barang dan juga pencurian. Untuk tahap ini, masih dalam proses pemeriksaan, dan yang menjadi terdakwanya adalah atas nama Nurlaeli dan Abd Rahman.
"Untuk tahapannya masih dalam proses pemeriksaan perkara dan kita masih menunggu putusan dari Majelis Hakim, karena terdakwa masih kita anggap praduga tak bersalah," jelasnya.(lan)