JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Seorang laki-laki pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil dibekuk Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi.
Pelaku yakni Ryfanni Azari (25) warga Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi.
Ryfanni (25) diamankan polisi pada Kamis 08 Juni 2023 sekira pukul 03.00 WIB dinihari.
Kasat Resnarkoba Polresta Jambi, Kompol Niko Darutama mengatakan, penangkapan ini dilakukan berawal dari informasi masyarakat.
"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa terdapat satu lokasi uang kerap dijadikan sebagai tempat transaksi narkotika," ujarnya, Kamis (8/6) sore.
Lokasi tersebut yakni beralamat di Jalan Empu Gandring, RT 11, Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi.
Tim kemudian langsung bergegas ke lokasi yang disebutkan, dan melakukan penyelidikan.
"Di lokasi, kami berhasil mengamankan pelaku. Dan saat dilakukan penggeledahan, kami juga menemukan barang bukti berupa 13 paket narkotika jenis ganja dengan berbagai ukuran dengan berat kotor 370 gram di dapur rumah pelaku," ungkap Niko.
Selain narkotika jenis ganja, kata Niko, tim juga menemukan satu paket narkotika jenis sabu di dalam selipan handphone milik pelaku.
Barang bukti sabu tersebut disimpan di atas atap rumah pelaku.
"Saat diinterogasi, pelaku mengaku barang bukti tersebut adalah miliknya sendiri yang didapat dari kakaknya bernama Eki (belum tertangkap) untuk dijual kembali," sebutnya.
Atas kejadian tersebut, pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Satresnarkoba Polresta Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa 13 paket ganja dengan berat kotor 370 gram, satu paket sabu seberat 0,22 gram, satu unit handphone android dan satu pack plastik klip bening ukuran sedang. (raf)