iklan Sabu Seberat 0,70 Gram dan Satu Orang Pelaku Diamankan Polisi
Sabu Seberat 0,70 Gram dan Satu Orang Pelaku Diamankan Polisi

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Seorang pelaku penyalahgunaan narkotika berhasil diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi, pada Kamis (15/6) sekira pukul 02.30 WIB dinihari.

Pelaku yakni bernama Yuda Mardian (35), warga Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

Kasat Resnarkoba Polresta Jambi, Kompol Niko Darutama mengatakan, penangkapan ini dilakukan berawal dari laporan masyarakat.

"Pelaku diamankan di Jalan Tp Sriwijaya, Lorong Serumpun, RT 11 Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi," ujarnya, Kamis (15/6) sore.

Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan barang bukti berupa dua paket kecil diduga narkotika jenis sabu di dalam kantong celana sebelah kanan yang dipakai pelaku.

"Saat diinterogasi, pelaku mengaku bahwa barang bukti tersebut milik seseorang bernama Ijal yang saat ini sedang dalam penyelidikan," sebut Niko.

Dikatakan Niko, pelaku mengaku, sabu tersebut tersebut dikuasainya untuk dijual kembali kepada pembeli.


Berita Terkait



add images