"Sabu yang diakui milik Ijal dan dikuasai oleh pelaku ini memiliki perjanjian yakni jika sabu tersebut habis terjual, pelaku harus menyetorkan uang sejumlah Rp 3 juta kepada Ijal sebagai gantinya," ungkapnya.
Atas kejadian tersebut, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Jambi, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa dua paket kecil diduga narkotika jenis sabu seberat 0,70 gram, empat buah plastik klip, satu buah alat hisap sabu atau bong, satu buah korek api gas dan satu unit handphone android. (raf)