iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Dok Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Pemerintah bersiap mencabut status pandemi Covid-19. Kini pertanyaan muncul, jika sudah berstatus endemi, apakah biaya perawatan pasien Covid-19 dicover BPJS atau harus ditanggung pribadi.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri telah mengumumkan bahwa pemerintah tidak akan lagi menanggung biaya penanganan pasien Covid-19 apabila status pandemi telah berganti menjadi endemi.

Pernyataan ini disampaikan oleh Jokowi saat menghadiri peringatan relawan pendukungnya pada hari Minggu. Jokowi meminta masyarakat dapat memahami situasi ini sebagai akibat dari perubahan status tersebut.

"Ini hati-hati kalau sudah masuk endemi, kalau kena Covid-19 bayar. Saat ini masih ditanggung pemerintah, begitu masuk endemi -jangan tepuk tangan dulu- sakit Covid-19 bayar. Konsekuensinya itu," ujar Jokowi, dikutip dari Antara, Minggu (19/6/23).

Pandemi merupakan wabah penyakit yang terjadi secara bersamaan di wilayah geografis yang luas. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan Covid-19 sebagai pandemi pada Maret 2020.

Pada bulan Mei 2023, WHO mengakhiri status darurat kesehatan masyarakat yang menjadi perhatian nasional (PHEIC), namun tetap menyatakan Covid-19 sebagai pandemi hingga bulan Juni 2023.

Berbeda dengan pandemi, endemi merujuk pada wabah penyakit yang hanya tersebar di daerah tertentu.

Beberapa waktu lalu, Jokowi telah menyatakan bahwa pemerintah telah memutuskan bahwa Indonesia akan memasuki fase endemi Covid-19, namun pengumuman resmi mengenai hal ini belum dilakukan.

Perubahan status ini disetujui berdasarkan penurunan jumlah kasus harian dan penyebaran yang lebih luas, serta peningkatan vaksinasi Covid-19.

Menurut Jokowi, pengumuman mengenai status endemi masih dalam tahap finalisasi dan akan diumumkan dalam waktu satu hingga dua minggu.


Berita Terkait



add images