"Akibatnya, korban mengalami telat datang bulan, dan setelah diperiksa ternyata korban hamil," sebutnya.
Kemudian, korban melaporkan hal tersebut ke Polres Merangin untuk ditindaklanjuti.
Mulyono menjelaskan, sekira pukul 09.00 WIB pada Kamis 15 Juni 2023, Tim II Opsnal Polres Merangin mendapatkan informasi mengenai tempat persembunyian pelaku.
"Pelaku bersembunyi di daerah Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan informasi keberadaan pasti pelaku," terangnya.
Pelaku diketahui sedang berada di rumahnya di Jalan Menteng, Kelurahan Pondok Kelapa, Kabupaten Bogor Kota, Provinsi Jawa Barat.
Tim langsung menuju lokasi yang didapatkan dan berhasil mengamankan pelaku.
"Pelaku selanjutnya dibawa ke Polres Bogor Kota untuk dilakukan pemeriksaan dan setelah pelaku mengakui perbuatannya, pelaku dibawa ke Polres Merangin untuk diproses lebih lanjut," pungkasnya.
Barang bukti yang diamankan yakni berupa surat Visum Et Repertum dari RSUD Kolonel Abundjani Bangko, 1 helai baju kaos warna hitam dan 1 helai celana legging warna hitam. (raf)