JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sukamto (70) warga Desa Rantau Panjang, RT 04, Kecamatan Muara Siau, Kabupaten Merangin, nekat mencabuli anak tirinya yang masih dibawah umur.
Kejadian ini terjadi pada bulan Juni 2021 silam sekira pukul 13.00 WIB siang, di rumahnya.
Kasat Reskrim Polres Merangin, Iptu Mulyono mengatakan, kejadian ini berawal saat korban pulang sekolah dari langsung bermain handphone di kamarnya.
"Kemudian pelaku yang merupakan bapak tiri korban masuk ke dalam kamar dan langsung duduk di samping korban," ujarnya, Senin (19/6).
Pelaku kemudian berkata kepada korban untuk membuka bajunya, "Sri buka baju kau", kata pelaku kepada korban.
Akan tetapi, pada saat itu korban meras takut dan pelaku dengan nada tinggi kembali meminta korban untuk membuka pakaian.
"Korban menurutinya dan saat itu pelaku sempat berkata "diam aja jangan ngomong dan teriak", setelah hal itu pelaku berhasil menyetubuhi korban," ungkap Mulyono.
Diungkapkan Mulyono, korban juga mengatakan kepada korban untuk tidak memberitahukan hal ini kepada ibunya yang merupakan istri pelaku.