iklan Maraknya Logo Judi Online di Medsos, AMSINDO Minta Kapolri dan Penegak Hukum Lebih Tegas
Maraknya Logo Judi Online di Medsos, AMSINDO Minta Kapolri dan Penegak Hukum Lebih Tegas

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Jumlah pengguna internet, khususnya media sosial di Indonesia terus mengalami peningkatan setiap tahun.

Berdasarkan hasil survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), pengguna internet di Indonesia mencapai 215,63 juta orang pada periode 2022-2023, dimana jumlah tersebut meningkat 2,67% dibandingkan pada periode sebelumnya yang sebanyak 210,03 juta pengguna.

Sedangkan untuk jumlah pengguna aktif media sosial di Indonesia ada sebanyak 167 juta orang pada Januari 2023 berdasarkan Laporan We Are Social.

Artinya, jumlah tersebut setara dengan 60,4% dari populasi di dalam negeri dan saat ini tertinggi pengguna internet di Indonesia berada di Banten dengan 89,10 persen dan diikuti DKI Jakarta dengan 86,96 persen, dan Jawa Barat dengan 82,73 persen.

Melihat fenomena ini, media sosial menjadi salah satu wadah promosi yang banyak dimanfaatkan oleh orang untuk beriklan dan mempromosikan produknya, tanpa terkecuali situs judi online yang semakin marak dengan modus terbaru menempelkan logo situs judi online di video reels instagram atau video tiktok.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi Media Sosial dan Siber Indonesia (AMSINDO) Andrie Afrizal didampingi Ketua Harian AMSINDO Gerry Prayudi mengatakan saat ini di media sosial tengah marak judi online yang tidak hanya melakukan promosi melalui sms dari nomor tidak dikenal atau nomer luar negeri.

"Kini website website slot bahkan berani menjajakan atau mengiklankan logo slot atau website logo mereka di template-template akun media sosial. Tidak hanya itu bahkan streamer - streamer judi online juga banyak bertebaran di sosmed, instagram, tiktok, youtube maupun facebook," ujar Ketua Harian AMSINDO.


Berita Terkait



add images