"Kejadiannya di salah satu kamar Pondok Pesantren yang pelaku pimpin. Aksi itu dilakukan dari 2019 hingga terakhir kali pada Bulan September 2022 lalu," kata Kapolres Muaro Jambi melalui Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, AKP Sirlen saat jumpa pers, beberapa waktu lalu.
Perbuatan pelaku terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada orangtuanya. Tak terima dengan perlakuan bejat sang guru, orangtua korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Atas dasar itu, polisi menetapkan pelaku sebagai tersangka dan disangkakan pasal 76E undang-undang nomor 35 tahun 2015 Jo Pasal 82 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda Rp 5 miliar. (wan)