Pedoman surat itu merujuk pada disposisi bapak Gubernur Jambi pada nota dinas nomor : ND.250 DISDIK/BTIKP/-1. 1/VII/2023 berbunyi Perihal Mohon Persetujuan Pemenuhan Kuota PPDB Tahun Ajaran 2023/2024 tanggal 3 Juli yang berbunyi "Prinsip Setuju, sesuai aturan dan kondisi lapangan". (aba)