“Semua barang jamaah yang meninggal dunia dibawa ke Tanah Air. Jadi ada serah terima ke Ketua Kloter yang membawa, bertanggung jawab, dan nanti bergabung dengan tas jamaah yang lain kembali ke Kabupaten/Kota masing-masing. Maka pihak Petugas Kabupaten/Kota yang kemudian ke rumah duka, menyerahkan kepada ahli waris semua dokumen dan barang bawaan jamaah,” ujar H. Wahyudi Abdul Wahab.
Sembari menyerahkan barang bawaan jamaah haji yang meninggal dunia kepada ahli waris, petugas turut menyampaikan proses pemberian asuransi dengan wajib mengikuti beberapa prosedur yang ditetapkan sesuai aturan Pemerintah RI melalui Kementerian Agama.
“Akan keluar CoD (Certificate of Death), nah CoD itulah yang kemudian menjadi patokan dari pihak Kementerian Agama kemudian akan diverifikasi. Verifikasi seluruh dokumen-dokumen mulai dari paspor kemudian sampai ke CoD, kemudian sampai ke ke bank pada masa setoran awal kemarin, akan diverifikasi dan baru kemudian proses pemberian asuransi,” ungkapnya.
