Sebagai informasi, CoD (Certificate of Death) merupakan dokumen penting, sebuah sertifikat yang dikeluarkan pihak Balai Pengobatan Haji Indonesia (BPHI) berisi identitas orang yang meninggal dunia termasuk asal, waktu, dan penyebab kematiannya. Sehingga dokumen ini dinilai sangat penting untuk ahli waris mengklaim asuransi.
Keluarga ahli waris jamaah haji yang meninggal dunia di Tanah Suci diharap dapat mengajukan klaim asuransi sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan. Untuk nominal asuransi yang diperoleh keluarga jemaah yang wafat, sesuai BIPIH (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) yang disetorkan.
“Asuransi bagi jamaah yang meninggal di Arab Saudi, asuransi itu adalah berupa satu kali biaya pendaftaran, ditambah dengan biaya pelunasan jadi kurang lebih sekitar 47 juta bagi jamaah yang meninggal dunia,” aku Wahyudi. (aan)
