iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dan jajaran berhasil menangkap sebanyak 3 orang buronan pada trisemester pertama tahun 2023.

Ketiga buronan tersebut yakni bernama Edoh, Musashi Pangeran Batara dan Muhammad Atiq. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Elan Suherlan, pada Jumat (21/7).

"Tiga DPO berhasil ditangkap di tahun 2023 ini, dan masih ada sisa 8 orang DPO lainnya," katanya.

Berdasarkan data yang diperoleh, kedelapan orang DPO tersebut yakni Sanggam Parapat dan Asril. Keduanya DPO atas kasus penipuan.

Kemudian, Dadang Saputra atas kasus perlindungan anak, Edoh atas kasus korupsi Jalan Desa di Kabupaten Bungo dan Joni Rusman atas kasus korupsi Disdikpora Kabupaten Sarolangun.

Selanjutnya, Zulfikar atas kasus Minerba tanpa izin, Leo Darwin yang merupakan anak dari Leo Chandra dalam kasus korupsi gagal bayar MTN (Medium Term Note) Bank Jambi tahun 2017-2018.

Terakhir, yakni Efda Yani, DPO kasus penggelapan dalam jabatan.

Dalam hal ini, Elan Suherlan menghimbau kepada masyarakat untuk turut membantu memberi informasi jika mengetahui keberadaan para buronan tersebut.

"Hingga saat ini Tim Tabur tetap melakukan pemantauan terhadap para buronan. Dan apabila masyarakat mengetahui keberadaannya, dpat menghubungi Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia," tutupnya. (raf)


Berita Terkait