iklan Sebuah mobil sedang diisi BBM di SPBU-Pertamina Patra Niaga
Sebuah mobil sedang diisi BBM di SPBU-Pertamina Patra Niaga

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Hari ini Pertamina Persero bakal melaunching Bahan Bakar Minyak (BBM) baru bernama Pertamax Green 95.

Dengan hadirnya BBM Pertamax Green 95 menambah deretan jenis BBM milik Pertamina Persero menjadi yang ke-7.

Setelah sebelumnya sudah ada Pertalite, Pertamax, Pertamax Turbo, Solar, Dexlite dan Pertamina Dex (Pertadex).

Meskipun belum diluncurkan, BBM Pertamax Green 95 sudah ada bocoran harganya.

Sebelum muncul nama Pertamax Green 95 awalnya dikenal dengan Bioetanol.

Untuk diketahui, Pertamax Green 95 yang ramah lingkungan ini merupakan campuran antara Pertamax dengan Etanol.

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati. "Nanti untuk harga BBM Bioetanol berkisar seperti harga BBM RON 95,"ujar Nicke beberapa waktu lalu.

Hal yang sama juga diungkapkan Pahala Mansuri yang saat itu menjabat wakil Menteri BUMN.

Menurutnya BBM Pertamax Green 95 ini bakal dilaunching bulan ini (Juli 2023, red).

"Akan dilaunching bulan ini dengan kisaran harga Rp 13.200 per liter,"ujarnya.

Sementara itu, Pertamina saat ini menjual Pertamax atau RON 92 dengan harga Rp 12.500 per liter dan Pertamax Turbo atau RON 98 dengan harga Rp 14.000 per liter untuk wilayah Jabodetabek.

Di Indonesia untuk saat ini yang menjual BBM dengan RON 95 ada dua penyedia BBM yakni PT Shell Indonesia dan PT Vivo Energy Indonesia.

Untuk Shell Indonesia jenis BBM beroktan 95 yaitu, Shell V Power yang dibandrol dengan harga Rp 13.780 per liter.

Sedangkan BBM beroktan 95 milik PT Vivo Energy Indonesia yang dijual saat ini Revvo 95 yang dibandrol dengan harga Rp Rp 13.580 per liter.

Sementara itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 252.K/HK.02/DJM/2023 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin (Gasoline) RON 95 dengan Campuran Bioetanol 5% (E5) yang Dipasarkan di Dalam Negeri.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi menegaskan bahwa Keputusan Dirjen Migas tersebut menetapkan dan memberlakukan ketentuan standar dan mutu (spesifikasi) minyak bensin dengan angka oktan (RON) 95 (E0) dan 5% bahan bakar nabati jenis bioetanol (E100).

"Kepdirjen ini menetapkan dan memberlakukan ketentuan standar dan mutu bensin dengan RON 95 dan campuran 5% Bioetanol. Spesifikasinya ditetapkan sesuai dengan yang tercantum pada lampiran Kepdirjen tersebut. Salah satunya diatur angka oktana (RON) minimal 95," ujar Agung.


Berita Terkait



add images