JAMBIUPDATE.CO,JAMBI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan satu orang tersangka kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018.
Hari ini, KPK menahan Kusnindar selaku Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, yang berperan sebagai penerima suap.
Hal ini disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Konferensi Pers yang dilaksanakan di Gedung KPK, Senin (24/7).
"Hari ini akan menahan satu orang tersangka yaitu saudara KN untuk 20 hari ke depan," ujarnya.
Tersangka Kusnindar ditahan terhitung sejak 24 Juli hingga 12 Agustus 2023 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Dari kasus ini, total ada 52 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. 24 orang telah disidang dan putusan pengadilannya telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
Dari penyidikan 24 tersangka, KPK lalu menetapkan 28 anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 sebagai tersangka. Dari 28 orang tersebut, 17 orang telah ditahan KPK.
"Tersisa 11 orang tersangka belum ditahan, dan penjadwalan akan segera disiapkan," pungkas Asep.
Diperkara ini KPK sebelumnya telah menetapkan dan mengumumkan tersangka sebanyak 24 orang mulai dari Zumi Zola selaku Gubernur Jambi sampai dengan tersangka dari pihak swasta.(raf)