"Keuntungan berkamuflase di pendapatan dari PT TMA, yang notabene hasil dari tangan besi pemerintah," ungkapnya.
Dari hasil RUPS tersebut, selain dilakukannya pembekuan 3 unit usaha, anggaran operasional PT. THC juga dipangkas. Dari yang semulanya sebesar Rp. 1,7 Mper tahun, dipangkas menjadi menjadi kurang lebih Rp. 780 Juta pertahun. Jumlah ini untuk membayar upah 15 karyawan dan operasional kantor. Sedangkan pihaknya THC sendiri diberikan waktu 6 bulan untuk menyusun rencana usaha. Disamping itu Pemda mencari aturan soal karyawan BUMD. Terhitung 1 Agustus, dan untuk rencana usaha karyawan harus lakukan kajian, dan hitung bisnis.
"Ke depan sistem kontrak kerja untuk setiap unit usaha, jika nantinya usaha tersebut juga tidak menghasilkan keuntungan, maka juga akan dibekukan," pungkasnya. (bjg)
