iklan

"Dan berbicara terkait amdalalin dan lingkungan hidup harus dibicarakan dengan masyarakat, dan sampai detik ini belum ada," kata Kadishub.

"Kami sampai saat ini belum menerima surat dari Dinas PTSP Provinisi terkait permintaan rekomendasi Amdalalin, dan jika sudah ada kami juga akan berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Jambi. Dishub dari manajemen transportasi dan Ditlantas dari upaya penegakan hukum," sambung John.

Terkait pihak PT.SAS yang mengandalkan perizinan yang sudah diurus pada 2015 lalu, John menegaskan setiap izin mempunyai masa (batas waktu).

"Paling tidak mendaftar ulang kembali. Sesuai instansi terkait. Dan selanjutnya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu akan berkoordinasi dengan DLH untuk amdal dan lalin ke Dishub, serta perizinan setempat koordinasi dengan Pemda setempat," kata John.

Dikatakan John izin itu semestinya tidak tiba-tiba. "Dan untuk tahun ini terkait lalin Dinas PTSP Provinsi Belum ada meminta rekomendasi kami terkait stockpile," akunya.


Berita Terkait



add images