iklan

“Kita belum tahu, karena belum melihat perizinan mereka, karena saat di lapangan kemarin, pihak perwakilan PT SAS tidak bisa menunjukan perizinan. Bisa saja pimpinannya sudah punya izin,” imbuhnya.

“Kita lihat siapa yang mengeluarkan izin tersebut, apakah pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi atau Pemkot Jambi. Kita mau lihat dulu nanti. Kalau memang RTRW-nya tidak untuk kegiatan stockpile dan lain sebagainya, maka itu akan kita pindahkan. Jangan di sana, bergeser sajalah di tempat lain,” tuturnya.

Kepala Dinas PUPR Kota Jambi, Momon Sukman Fitra, saat dikonfirmasi terkait RTRW kawasan Aurduri tersebut mengaku, wilayah tersebut merupakan kawasan pemukiman.

“RTRW-nya di sana adalah kawasan pemukiman,” singkat Momon.


Berita Terkait



add images