iklan

Terpisah, Ketua Bapemperda DPRD Kota Jambi, Sutiono saat dikonfirmasi mengatakan, dalam Perda RTRW diatur lokasi yang dilindungi, lokasi permukiman dan lokasi industri.

“Perda RTRW Kota Jambi saat ini masih dalam tahap revisi. Belum ada pokok pembahsana dan belum final,” katanya.

Jika lokasi Aurduri tersebut tidak masuk dalam kawasan industri, maka tidak bisa berdiri stockpile batu bara di kawasan tersebut.

“Jika itu kawasan pemukiman, maka tidak boleh ada stockpile batu bara disana,” sebutnya.

“Kita akan tinjau itu. Perizinannya juga wewenang provinsi terkait stockpile batu bara. Nanti akan kita koordinasikan hal tersebut,” pungkasnya.

(hfz)

 


Berita Terkait



add images