iklan
Dari 7 orang yang diamankan, terdapat satu orang yang masuk ke dalam DPO kasus tawuran sebelumnya yang terjadi di depan UIN STS Jambi, dan perkaranya saat ini sedang disidik Satreskrim Polresta Jambi.

Dari penangkapan tersebut ditemukan dua bilah golok panjang yang dibuang ke semak belukar, serta dua unit sepeda motor yang sudah diamankan oleh patroli Samapta Polresta Jambi.

"Terhadap satu orang yang masuk ke DPO atas nama Teja akan diserahkan ke sat Reskrim Polresta Jambi guna penyelidikan lebih lanjut. Sedangkan 6 orang remaja lainnya akan dikembalikan kepada orang tuanya," jelas Harefa.

Terdapat beberapa syarat untuk mengembalikan remaja dikembalikan ke orangtuanya yakni dengan menghadirkan orangtua ke Polsek Telanaipura, menghadirkan guru Kepala Sekolah masing-masing, menghadirkan Pemerintah Kelurahan dan Kecamatan sesuai domisili dan membuat surat pernyataan diketahui oleh guru maupun Ketua RT masing-masing.

Kemudian, sanksi lainnya yakni akan dilakukan penilangan selama 3 bulan lamanya terhadap sepeda motor yang diamankan, dengan berkoordinasi dengan Satlantas Polresta Jambi (raf)


Berita Terkait