Sembari menunggu kebijakan pusat untuk KI Kemingking, Fauzi menyebut menjadi kewenangan Provinsi untuk membangun interkoneksi tol. "Tugas daerah membangun infrastruktur pendukung, jadi ketika investasi dan industri tumbuh disitu, daerah sudah menyiapkan sarana dan prasarana penunjangnya," ujarnya. (aan)