JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Seorang pria di Kabupaten Merangin terpaksa diamankan polisi lantaran nekat melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Pelaku yakni berinisial WK alias Iwan (40) warga BTN Alam Barajo, Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin.
Kapolres Merangin, AKBP Ruri Roberto melalui Kasat Reskrim Polres Merangin, Iptu Mulyono mengatakan, pelaku nekat melakukan penipuan dengan cara menggadaikan sertifikat rumah korban dan berdalih akan membeli rumahnya setelah dananya cair.
"Pelaku diamankan oleh Tim II Opsnal Satreskrim Polres Merangin pada Senin 31 Juli 202e kemarin sekira pukul 08:00 WIB pagi," ujarnya, Selasa (1/8).
Pelaku yang diamankan saat sedang asik duduk di warung ujung jalur tiga Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin tak berkutik ketika diamankan polisi.
"Pelaku ditangkap berdasarkan dari korban Supriyanto terkait permasalahan jual beli tanah milik korban," katanya.