iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

Tidak hanya itu, calon penerima beasiswa juga diwajibkan untuk melengkapi berkas-berkas persyaratan sebagai berikut:

1. Beasiswa Masyarakat Berprestasi

Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Tanda Mahasiswa (khusus On-Going), LoA Unconditional, Surat keterangan aktif kuliah, Kartu Hasil Studi (KHS) semester 1 dan 2 (khusus On-Going), Ijazah dan transkrip nilai terakhir (khusus untuk jenjang Magister), Sertifikat bahasa Indonesia dan/atau bahasa Inggris, Proposal rencana studi bagi program Magister, Surat rekomendasi dari akademisi atau institusi terkait (sesuai format), Surat pernyataan tidak sedang menerima beasiswa sejenis dari sumber APBN dan/atau APBD (sesuai format), Sertifikat prestasi minimal tingkat kabupaten, Essay menggunakan bahasa Indonesia

2. Beasiswa Pegawai Kemendikbud

Kartu Tanda Penduduk (KTP), LoA Unconditional, Surat keterangan aktif kuliah, Ijazah dan transkrip nilai terakhir, Sertifikat Bahasa Indonesia dan/atau Bahasa Inggris, Proposal rencana studi bagi program Magister, Proposal penelitian disertasi bagi program Doktoral, Surat rekomendasi dari pejabat unit utama atau setingkat eselon II, Surat persetujuan dari pejabat pimpinan pratama atau eselon II Biro Sumber Daya Manusia, Surat pernyataan tidak sedang menerima beasiswa sejenis dari sumber APBN dan/atau APBD (sesuai format), Surat pernyataan pegawai Kemendikbudristek (sesuai format), Dokumen Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) 1 (satu) tahun terakhir.

Para calon penerima beasiswa diharapkan untuk mematuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Peluang mendapatkan pendidikan tinggi hingga jenjang doktor melalui Beasiswa Unggulan Kemdikbud merupakan kesempatan berharga yang dapat membuka pintu masa depan yang cerah bagi para penerima beasiswa. Yuk, siapkan diri dan mulailah persiapan untuk mendaftar Beasiswa Unggulan 2023! Untuk informasi lebih lanjut dapat dilihat melalui website kemendikbud.go.id. (*)


Berita Terkait



add images