iklan
Atas perbuatannya, kerugian ditaksir mencapai Rp. 22.000.000 dan tersangka AS dijerat dengan Pasal 365 Ayat (3) KUHPidana, yaitu pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Jika terbukti bersalah, tersangka diancam hukuman penjara 15 tahun.

"Barang bukti yang diamankan, 2 buah cincin emas, 1 gelang emas, kain serbet yang digunakan untuk mengikat leher korban, balok kayu yang digunakan untuk memukul korban, motor jenis Yamaha Mio M3, pakaian dan aksesoris yang digunakan oleh tersangka dan korban, serta sejumlah uang tunai yang merupakan hasil penjualan emas korban," jelasnya.

Kasus ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas tindak kejahatan, terutama tindakan kekerasan yang merenggut nyawa. Semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi semuanya tentang pentingnya menjaga keamanan dan kerukunan dalam bermasyarakat.

BACA JUGA: Sudah 10 Kali Beraksi, Pelaku TPPO Asal Merangin Diamankan Polisi saat Hendak Berangkatkan 12 Orang ke Malaysia

"Saya juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian," tutupnya.

Untuk diketahui, kejadian tragis ini terjadi pada Sabtu 22 Juli 2023, sekitar pukul 10.20 WIB di Jalan Pertanian RT 025 RW 002 Kelurahan Mendahara Ilir, Kecamatan Mendahara. Korban dalam kasus ini adalah berjenis kelamin perempuan berinisial D binti S. (lan)


Berita Terkait