iklan

JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK-Pelaku pembuhunan terhadap seorang ibu rumah tangga, Dahlina, warga RT 24 Kelurahan Mendahara Ilir, Kecamatan Mendahara, Tanjab Timur yang terjadi 22 Juli 2023 lalu, berhasil ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjabtim.

Dia adalah AS (38) yang juga dikenal sebagai Man alias Dolek Bin Paijan.

Kapolres Tanjabtim, AKBP Heri Supriawan, Rabu (2/8), menjelaskan, dari hasil olah TKP dan penyelidikan, menggambarkan pembunuhan terhadap korban D Binti S yang berawal dari tersangka masuk ke rumah korban lewat dapur melalui pintu samping yang tidak terkunci. Pelaku terkejut dari dalam rumah korban berteriak, lalu pelaku panik dan turun dari dapur.

Saat itu pelaku melihat ada kayu balok didekat tanggap dapur rumah korban dan memukul korban di bagian belakang kepala sebanyak 1 kali.

Setelah itu korban tersungkur bersimbah darah, kemudian pelaku kembali memukul korban sebanyak 2 kali di bagian leher depan dan leher belakang.

Selanjutnya, pelaku lalu menyeret korban ke toilet dengan mengikat leher korban dengan kain.

Melihat korban sudah tak berdaya, pelaku baru lah melancarkan aksinya mengambil gelang emas dari tangan korban dan 3 buah cincin emas dari jari korban. 

BACA JUGA: BREAKING NEWS! Pembunuh Wanita di Mendahara Ilir Berhasil Dibekuk Polisi, Pelaku Ternyata....

‘‘Tersangka kembali mengambil kain yang diikat di leher korban untuk membersihkan darah yang berceceran di lantai,’‘ jelasnya.


Berita Terkait