Pelaku lalu meninggalkan korban yang sudah kritis. Sekitar pukul 10.00 WIB, pelaku kembali lagi untuk memastikan kondisi korban, karena belum meninggal akhirnya pelaku mencekik korban hingga tewas.
‘‘Jadi saat itu warga sudah mulai berdatangan dan tersangka berpura-pura membantu mengangkat korban ke atas rumah Wilson,’‘ terangnya.
Keesokan harinya pada hari Minggu 23 Juli 2023 pelaku menyuruh istri dari saudara Suparno yaitu saudari Soviani untuk menjualkan emas tersebut ke toko emas yang beralamat Pasar Minggu, Blok D Kelurahan Pandan Jaya, Kecamatan Geragai.
Dan kemudian pelaku berangkat menuju Kota Batam pada hari Senin 24 Juli 2023 untuk melarikan diri.
‘‘Akhirnya setelah mengetahui lokasi keberadaaan pelaku, pada hari Sabtu tanggal 29 Juli 2023 Tim Opsnal Polres Tanjabtim langsung bergerak untuk mengamankan dan membawa pelaku ke Mapolres Tanjabtim untuk dilakukan pengembangan,’‘ ungkapnya. (lan)