JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Mulai kemarin (2/8), Panji Gumilang berstatus tahanan di Rutan Salemba Cabang Bareskrim. Pimpinan Ponpes Al Zaytun itu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan, penahanan dilakukan sejak Rabu (2/8) pukul 02.00, tepat setelah Panji menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Masa penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan. ”Tepatnya hingga 21 Agustus 2023,” katanya.
Sebelumnya, pada gelar perkara Selasa (1/8), penyidik sepakat untuk menaikkan status Panji dari saksi menjadi tersangka. Gelar perkara dilakukan setelah penyidik memeriksa Panji sejak pukul 14.00 hingga pukul 19.00.
Menanggapi proses hukum kliennya, Hendra Effendi selaku kuasa hukum Panji Gumilang menyatakan bahwa persoalan tersebut diproses kepolisian dengan sangat cepat. Dari diperiksa, menjadi tersangka, dan kini ditahan. ”Kami meyakini ada kriminalisasi,” ujarnya ditemui di depan kantor Bareskrim.
Karena itu, kuasa hukum akan melakukan berbagai langkah hukum sesuai undang-undang. Di antaranya, mengajukan praperadilan. ”Upaya hukum ini telah didiskusikan, tapi kapan mengajukan belum dipastikan,” paparnya.
Selain itu, kuasa hukum telah mengajukan penangguhan penahanan. Menurut dia, Panji Gumilang merupakan tokoh masyarakat yang banyak dikenal. Saat ini usianya 77 tahun. ”Usia yang tidak muda lagi,” ujarnya.