Dijelaskannya, Pasal 9 ayat 4 tentang penyelenggaraan Pelayanan perizinan yang berbunyi bahwa setiap pelaku usaha wajib memiliki izin sebelum memulai usahanya.
”Artinya semua pelaku usaha wajib mengantongi izin terlebih dahulu sebelum memulai usahanya," tegas Khaidir.
Di tempat yang sama, Steven perwakilan Management Pegasus juga mengakui menerima penutupan Pub & Bar Pegasus untuk sementara waktu selama masa kepengurusan izinnya.
”Untuk Resto dan Karaokenya tetap jalan karena ada izinnya. Sementara Pub dan Bar ini kami akan tutup sementara sampai dengan selesainya proses verifikasi izin oleh pemerintah pusat,” kata Steven. (aes)