“Iya, langkah-langkah antisipasi sudah dilakukan sebelum dan sesudah kejadian OTT tersebut," kata Eko (9/8).
Dikatakan Eko, kepada seluruh pengemudi angkutan umum penumpang/barang, para agen perusahaan angkutan umum dan manajemen perusahaan angkutan umum, "Saya menghimbau untuk tidak memancing-mancing dan memberikan uang kepada setiap Petugas kami di lapangan, serta lengkapilah dokumen administrasi kendaraan yang digunakan dan masih berlaku," sampainya.
Adapun Satuan Pelayanan yang berada di wilayah kerja BPTD Kelas II Jambi antara lain Terminal Tipe A, UPPB dan Pelabuhan ASDP.
Untuk itu partisipasi dan dukungan dari masyarakat sangat dibutuhkan untuk mengentaskan gratifikasi dan pungli khususnya di lingkungan BPTD Kelas II Jambi.
“Saya tegaskan kepada seluruh jajaran untuk stop gratiifikasi dan pungli dalam memberikan pelayanan transportasi darat sebagai upaya mewujudkan BPTD Kelas II Jambi dalam pembangunan zona intergritas menuju WBK dan WBBM,” pungkasnya. (*/aba)