" iya benar perbuatan itu diakui pada sidang adat yang dilakukan malam tadi di Desa Pasir Mayang" ujar Camat.
Terkait sanksi penonaktifan jabatan keduanya oleh Lembaga Adat Desa Pasir Mayang, Asbahani mengaku telah melaporkan hal tersebut ke Dinas PMD Tebo, " saat ini kita bersama Lembaga Adat Desa Pasir Mayang dan pihak terkait lainnya sudah tengah melaporkan hal tersebut ke Dinas PMD Tebo" tuntas Camat.