iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Lima tersangka kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018 kembali dilakukan penahanan oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lima tersangka tersebut yakni mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, yaitu Hasani Hamid, Agus Rama, Bustami Yahya, Hasim Ayub, dan Nurhayati.

Hal ini disampaikan oleh Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri pada Senin (14/8) malam.

"Benar, hari ini penyidik kembali menahan lima orang yang sebelumnya sudah ditetapkan menjadi tersangka," ujarnya.

Dijelaskan Ali, bahwa para tersangka ini akan ditahan selama 20 hari ke depan.

"Mulai 14 Agustus 2023 s/d 2 September 2023 di Rutan KPK," tegasnya.

Saat ini, total sudah 22 orang mantan anggota DPRD Provinsi Jambi yang ditahan dalam kasus ini.

"Sisa enam orang tersangka, segera kita agendakan penjadwalan pemanggilan," pungkasnya.

Ali Fikri menjelaskan, bahwa dalam RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018, tercantum berbagai proyek pekerjaan infrastruktur dengan nilai proyek mencapai miliaran rupiah yang sebelumnya disusun oleh Pemprov Jambi.

Untuk mendapatkan persetujuan pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018, diduga Tersangka NU dan kawan-kawan yang saat itu menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 s/d 2019 meminta sejumlah uang dengan istilah ketok palu pada Zumi Zola Gubernur Jambi saat itu.

"Dengan permintaan tersebut, Zumi Zola melalui orang kepercayaannya Paut Syakarin yang berprofesi sebagai pengusaha menyiapkan dana sejumlah sekitar Rp2,3 Miliar," jelasnya.

Pembagian uang ketok palu disesuaikan dengan posisi dari para Tersangka di DPRD yang besarannya dimulai Rp100 juta hingga Rp400 juta peranggota DPRD. Sedangkan mengenai teknis pemberiannya, Paut Syakarin diduga menyerahkan Rp1,9 Miliar pada Effendi Hatta dan Zainal Abidin sebagai perwakilan dari tersangka Hasani Hamid.

"Jadi besaran uang yang diterima lima tersangka yang baru ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi ini masing-masing menerima uang sebesar Rp 200 juta perorangnya,"tambahny.

Para Tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

(raf)

 


Berita Terkait