iklan
Selanjut dalam surat tersebut Kemendagri juga menunjuk Dr dr H Maulana, MKM Wakil Wali Kota Jambi masa jabatan tahun 2018-2023 untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Wali Kota Jambi, sampai akhir masa jabatannya, yakni hingga 7 November 2023.

Pemberhentian Syarif Fasha itu, karena ia mengikuti proses pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Kemudian nantinya, Maulana yang kini merupakan Wakil Wali Kota Jambi, akan menjabat pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Jambi selama tiga hari, yakni sejak ditinggalkan Syarif Fasha pada 4 November hingga berakhir periodenya 7 November 2023. (hfz)


Berita Terkait



add images