Pemberhentian Syarif Fasha itu, karena ia mengikuti proses pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Kemudian nantinya, Maulana yang kini merupakan Wakil Wali Kota Jambi, akan menjabat pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Jambi selama tiga hari, yakni sejak ditinggalkan Syarif Fasha pada 4 November hingga berakhir periodenya 7 November 2023. (hfz)
