iklan
"Dari perizinan yang bodong. Salah satunya dokumen AMDAL itu terlahir belakang setelah adanya IOP. Itu diterbitkan salah satu dari Kepala Daerah di Jambi, Kabupaten yang ada di Provinsi Jambi itu di tahun 2010 untuk kegiatan pertambangan batubara," tuturnya.

Sementara itu, menurutnya, dokumen AMDAL yang diterbitkan oleh Provinsi Jambi di tahun 2011, diduga cacat hukum.

"Kami menduga izinnya cacat hukum. Kami datang ke Polda Jambi untuk meminta Polda Jambi membuktikan sejauh mana kebenaran dugaan kami terhadap persoalan indikasi mafia pertambangan ini. Jangan sampai ada kesan negara kalah dengan mafia," tegasnya.

Zamhuri mengungkapkan bahwa hingga saat ini, kegiatan PT. BBI masih beroperasi di lapangan.

"Artinya penggunaan BBI itu sendiri, secara dualisme sudah cacat hukum," pungkasnya. (raf)


Berita Terkait



add images