JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Subdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menetapkan 3 orang sebagai tersangka dari 8 orang yang sempat diamankan dalam kasus penipuan melalui media sosial (medsos).
Sebelum itu, Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi pada hari Sabtu 26 Agustus 2023 dinihari berhasil mengamankan 8 orang laki-laki di dua tempat yang berbeda.
Lokasi pertama berada di ruko kawasan Mayang Mangurai, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi. Di lokasi ini, polisi mengamankan 4 pelaku.
Lalu, di ruko di kawasan Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, polisi juga mengamankan 4 pelaku lainnya.
Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Andi Purwanto mengatakan, setelah dilak7ukan pemeriksaan secara intensif dan melalui gelar perkara, ada sebanyak 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka ini bernama Rustam yang merupakan otak dari pelaku penipuan dan yang menyewa ruko, Apridiyan Guntoro yang berperan dalam membuat struk ATM palsu dan menghubungi korban.
Kemudian, Asvito yang berperan mengambil uang di ATM hasil dari penipuan tersebut.
"Para pelaku ini merupakan warga Provinsi Riau. Jadi peran mereka itu berbeda-beda," katanya, Senin (28/8).
Saat itu, disampaikan dia, pada 3 bulan yang lalu Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi menerima laporan terkait kasus penipuan ini.